Image Source Cekpremi.com |
Perampasan kendaraan di jalan, atau lebih dikenal dengan
‘begal’, kini sedang marak terjadi. Pertanyaannya, apakah asuransi sepeda motor
juga menanggung untuk risiko ini?
Tidak hanya di Jakarta, aksi pembegalan ini pun terjadi
hampir di seluruh daerah Indonesia. Para korbannya tidak cuma mengalami
kerugian materi karena kendaraannya dirampas oleh pelaku, akan tetapi juga mengancam
nyawanya. Dampaknya, para pengendara kendaraan seperti memiliki ketakutan dan
kekhawatiran tersendiri bila berkendara di malam hari.
Muncul pertanyaan, sebenarnya apakah risiko pembegalan ini
klaimnya bisa ditanggung oleh asuransi sepeda motor terbaik anda ?
Sebenarnya ada 5 hal yang bisa diketahui perihal asuransi
sepeda motor, seperti misalnya beberapa pertanggungan yang sebenarnya diberikan
namun kurang dipahami oleh si pemegang polis. ;
Mau Dapat Ganti, Harus Ada Bukti
Pertama, untuk sepeda motor anda yang hilang karena begal
dapat ditanggung oleh pihak asuransi motor anda. Lalu bagaimana Anda bisa
mendapatkan ganti rugi atas klaim yang diajukan?
Supaya semua ganti rugi terpenuhi, pihak asuransi membutuhkan
bukti pembegalan yang disertai tindak kekerasan terhadap korban atau
tertanggung.
Bukti ini dapat berbentuk keterangan dari warga sekitar,
pihak kepolisian, pemberitaan media massa, atau bukti luka fisik yang diderita
korban/tertanggung.
Ada Biaya Risiko Sendiri
Sesungguhnya, guna memastikan besaran ganti rugi yang
didapatkan, Anda wajib memperhatikan nilai pertanggungan pada polis.
Karena, kerugian yang nanti diganti oleh asuransi sepeda
motor sesuai nilai pertanggungan yang tertera pada polis, setelah dikurangi
risiko sendiri.
Besar biaya risiko sendiri yang diatur oleh OJK (Otoritas
Jasa Kuangan) adalah Rp 300 ribu. Akan tetapi, biaya risiko sendiri juga sering
diaplikasikan dengan persentase, yakni 10% – 25% dari nilai pertanggungan untuk
pencurian.
Jadi, apabila harga sebuah kendaraan yang tertera di polis
adalah Rp 8 juta. Maka jika persentase biaya risiko sendiri yang digunakan
adalah 20%, maka Anda akan dipungut biaya sesuai dengan yang sudah ditentukan.
Maka nilai pertanggungan yang akan diberikan oleh pihak
asuransi yang telah dipotong biaya risiko sendri tersebut adalah sebesar Rp 6,4
juta.
Kendaraan Kredit, Ada Depresiasi Ganti Rugi
Bagaimana bila sepeda motor yang tercuri masih dalam masa
kredit? Dedy mengatakan, apabila polis asuransi didapatkan melalui kredit atau
leasing (lembaga pembiayaan), maka akan ada persentase depresiasi (pengurangan)
nilai pertanggungan sesuai dengan jangka waktu kredit yang diambil.
Persentase yang diterapkan oleh lembaga pembiayaan pun tidak
sama. Misal persentase yang digunakan oleh sebuah lembaga pembiayaan adalah; di
tahun ke-1 sebesar 100%, tahun ke-2 sebesar 80%, dan tahun ke-3 sebesar 75%.
Maka nilai penggantian yang akan dikeluarkan akan memakai perhitungan tersebut.
Tidak Hanya Kendaraan yang Ditanggung
Selain menanggung kerugian pada kendaraan, asuransi sepeda
motor juga mengganti biaya kerugian jika Anda terluka saat peristiwa pembegalan
tersebut dengan kecelakaan diri sebagai patokan. Adapun jumlah pertanggungannya
adalah sebagai berikut:
1. Jika
korban/tertanggung tewas, maka akan dibayarkan sejumlah nilai pertanggungan
yang tertera pada limit kecelakaan diri. Santunan ini akan diserahkan melalui
ahli waris korban/tertanggung.
2. Jika
korban mengalami cacat tetap atas tindakan kekerasan yang diperbuat begal, maka
akan diganti sesuai dengan besaran persentase nilai pertanggungan tertentu yang
tertera di polis asuransi
3. Jika
korban membutuhkan biaya pengobatan, dapat ditanggung selama medical
expenses/biaya pengobatan menjadi poin yang dijamin dalam polis asuransi sepeda
motor. Akan tetapi, biasanya polis kendaraan roda dua tidak mencakup jaminan
terhadap biaya pengobatan.
0 komentar:
Posting Komentar