Image Source |
Asuransi properti masih belum terlalu populer di kalangan rakyat
Indonesia. Padahal properti seperti gudang atau rumah merupakan aset penting
yang harus Anda lindungi.
Kebanyakan, alasan seseorang terhadap asuransi properti adalah
karena menyangsikan keuntungan yang nantinya didapat. Padahal, rumah adalah hunian
yang tentu saja membutuhkan perlindungan risiko apabila terjadi hal yang tidak
diinginkan seperti banjir maupun kebakaran. Apalagi Anda tinggal di wilayah
yang rawan banjir atau daerah yang cukup padat penduduk maka perlindungan
asuransi properti akan menanggung sebagian risiko sesuai dengan nilai
pertanggungan yang sudah disepakati. Asuransi akan memberikan ganti rugi yang
dialami sesuai dengan polis yang telah disepakati.
Ada bermacam jenis produk asuransi yang bisa memproteksi properti.
Dalam jenis asuransi yang berdiri sendiri, setidaknya ada dua jenis asuransi, yaitu
asuransi kebakaran dan all risk. Yang harus Anda mengerti adalah Asuransi
kebakaran hanya menjamin kerugian akibat kebakaran, asap, petir, dan tertimpa
pesawat terbang. Akan tetapi untuk cakupan asuransi all risk jauh lebih luas,
yakni termasuk risiko demonstrasi, huru-hara, kerusuhan, kriminalitas, dan
banjir. Dalam Asuransi Properti juga terdapat beberapa perluasan perlindungan
yang dapat Anda gabungkan dengan Asuransi Properti utama.
Selalu ingat untuk lebih dahulu berkonsultasi kepada agen Anda
mengenai kebutuhan dan manfaat untuk Asuransi Properti Anda.
Pada Asuransi Properti, manfaat utama yang akan kita dapat adalah
perlindungan fisik bangunan dari kejadian-kejadian seperti tersambar petir,
asap, kebakaran, tertimpa pesawat terbang, dan peristiwa lainnya. Meski begitu,
manfaat perlindungan yang kita dapat bisa lebih luas dari resiko tadi. Salah
satu perluasan perlindungan yang dapat kita pilih adalah perlindungan terhadap
isi properti atau isi rumah kita.
Berkaitan dengan penggantian atas risiko pada properti maupun isi
properti, hal yang wajib kita perhatikan adalah penentuan nilai penggantian
yang akan diberikan oleh pihak asuransi, apabila barang yang diproteksi rusak. Contohnya,
kita memiliki asuransi properti dengan perluasan manfaat atas barang yang terdapat
di dalamnya. Lalu, terjadi musibah kebakaran yang mengakibatkan semua perabot
di dalam rumah hangus terbakar.
Apakah perusahaan asuransi akan mengganti ketiga benda-benda tersebut?
Pastinya iya, namun nilai barang yang akan diganti disesuaikan dengan nilai
barang saat terjadi risiko. Misalnya anda membeli TV seharga Rp 2 juta rupiah sekitar
2 tahun yang lalu, maka ganti rugi yang akan diserahkan oleh pihak Asuransi
tidak akan sebesar harga saat Anda membeli barang tersebut. Ganti rugi akan disamakan
dengan nilai penyusutan pada tahun terjadi risiko tersebut.
Kita harus memahami bahwa penggantian terhadap benda-benda yang
kita miliki, oleh perusahaan asuransi, besarnya tidak akan sama dengan saat
kita membeli benda-benda tersebut. Hal ini terjadi dikarenakan nilai barang
menurun seiring waktu dan penggunaan barang tersebut.
Hal ini penting untuk dipahami agar pemegang polis dapat ikut
memperkirakan nilai barang yang dimiliki di masa sekarang, sehingga kita bisa
memeriksa kembali apakah penggantian dari perusahaan asuransi sudah sesuai atau
belum.
0 komentar:
Posting Komentar