Asuransi Sepeda Motor Terbaik Melindungi Dari Begal

Asuransi Sepeda Motor Terbaik
Image Source Cekpremi.com


Perampasan kendaraan di jalan, atau lebih dikenal dengan ‘begal’, kini sedang marak terjadi. Pertanyaannya, apakah asuransi sepeda motor juga menanggung untuk risiko ini?

Tidak hanya di Jakarta, aksi pembegalan ini pun terjadi hampir di seluruh daerah Indonesia. Para korbannya tidak cuma mengalami kerugian materi karena kendaraannya dirampas oleh pelaku, akan tetapi juga mengancam nyawanya. Dampaknya, para pengendara kendaraan seperti memiliki ketakutan dan kekhawatiran tersendiri bila berkendara di malam hari.

Muncul pertanyaan, sebenarnya apakah risiko pembegalan ini klaimnya bisa ditanggung oleh asuransi sepeda motor terbaik anda ?

Sebenarnya ada 5 hal yang bisa diketahui perihal asuransi sepeda motor, seperti misalnya beberapa pertanggungan yang sebenarnya diberikan namun kurang dipahami oleh si pemegang polis. ;

Mau Dapat Ganti, Harus Ada Bukti
Pertama, untuk sepeda motor anda yang hilang karena begal dapat ditanggung oleh pihak asuransi motor anda. Lalu bagaimana Anda bisa mendapatkan ganti rugi atas klaim yang diajukan?

Supaya semua ganti rugi terpenuhi, pihak asuransi membutuhkan bukti pembegalan yang disertai tindak kekerasan terhadap korban atau tertanggung.

Bukti ini dapat berbentuk keterangan dari warga sekitar, pihak kepolisian, pemberitaan media massa, atau bukti luka fisik yang diderita korban/tertanggung.

Ada Biaya Risiko Sendiri
Sesungguhnya, guna memastikan besaran ganti rugi yang didapatkan, Anda wajib memperhatikan nilai pertanggungan pada polis.

Karena, kerugian yang nanti diganti oleh asuransi sepeda motor sesuai nilai pertanggungan yang tertera pada polis, setelah dikurangi risiko sendiri.

Besar biaya risiko sendiri yang diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Kuangan) adalah Rp 300 ribu. Akan tetapi, biaya risiko sendiri juga sering diaplikasikan dengan persentase, yakni 10% – 25% dari nilai pertanggungan untuk pencurian.

Jadi, apabila harga sebuah kendaraan yang tertera di polis adalah Rp 8 juta. Maka jika persentase biaya risiko sendiri yang digunakan adalah 20%, maka Anda akan dipungut biaya sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Maka nilai pertanggungan yang akan diberikan oleh pihak asuransi yang telah dipotong biaya risiko sendri tersebut adalah sebesar Rp 6,4 juta.

Kendaraan Kredit, Ada Depresiasi Ganti Rugi
Bagaimana bila sepeda motor yang tercuri masih dalam masa kredit? Dedy mengatakan, apabila polis asuransi didapatkan melalui kredit atau leasing (lembaga pembiayaan), maka akan ada persentase depresiasi (pengurangan) nilai pertanggungan sesuai dengan jangka waktu kredit yang diambil.

Persentase yang diterapkan oleh lembaga pembiayaan pun tidak sama. Misal persentase yang digunakan oleh sebuah lembaga pembiayaan adalah; di tahun ke-1 sebesar 100%, tahun ke-2 sebesar 80%, dan tahun ke-3 sebesar 75%. Maka nilai penggantian yang akan dikeluarkan akan memakai perhitungan tersebut.

Tidak Hanya Kendaraan yang Ditanggung
Selain menanggung kerugian pada kendaraan, asuransi sepeda motor juga mengganti biaya kerugian jika Anda terluka saat peristiwa pembegalan tersebut dengan kecelakaan diri sebagai patokan. Adapun jumlah pertanggungannya adalah sebagai berikut:

1. Jika korban/tertanggung tewas, maka akan dibayarkan sejumlah nilai pertanggungan yang tertera pada limit kecelakaan diri. Santunan ini akan diserahkan melalui ahli waris korban/tertanggung.

2. Jika korban mengalami cacat tetap atas tindakan kekerasan yang diperbuat begal, maka akan diganti sesuai dengan besaran persentase nilai pertanggungan tertentu yang tertera di polis asuransi


3. Jika korban membutuhkan biaya pengobatan, dapat ditanggung selama medical expenses/biaya pengobatan menjadi poin yang dijamin dalam polis asuransi sepeda motor. Akan tetapi, biasanya polis kendaraan roda dua tidak mencakup jaminan terhadap biaya pengobatan.

Pengertian Deductible dan Asuransi Mobil All Risk

asuransi mobil all risk
Image Source Asuransimobilterbaik.net

Makna umumnya, prinsip utama kerja asuransi mobil adalah memberikan perlindungan kepada mobil yang diasuransikan ketika terjadi resiko yang tercantum di dalam buku polis.

Namun, bila anda simak lebih jauh dalam buku polis asuransi, anda akan melihat nama profil tertanggung (pemilik polis), obyek pertanggungan (mobil anda), lingkup jaminan (Komprehensif atau Total Loss Only), dan deductible. Akan tetapi banyak pemegang polis yang belum mengetahui istilah tersebut, terutama deductible. Maka itu kali ini, kami akan memberikan anda informasi dan penjelasan tentang maksud dari istilah deductible dalam polis asuransi.

Begitu juga dengan pengertian asuransi mobil all risk, masih banyak orang yang belum memahami tentang asuransi mobil all risk dan makna penjelasan yang lebih luas lagi.

Deductible
Deductible atau yang biasa dikenal dengan own risk adalah nilai biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik polis asuransi jika ada / terjadi klaim.

Intinya, ketika anda mengajukan klaim untuk asuransi mobil, anda harus membayar uang deductible itu. Setiap perusahaan asuransi mobil menawarkan harga deductible yang berbeda, tapi kebanyakan perusahaan asuransi kendaraan menetapkan biaya deductible sekitar atau kurang lebih Tiga ratus ribu Rupiah.

Besaran biaya premi yang dibayarkan mempengaruhi harga biaya deductible. Contohnya, semakin besar nilai premi yang dibayarkan maka biaya deductible menjadi semakin rendah. Sebaliknya pun begitu, jika premi yang dibayarkan rendah, maka biaya deductible lah yang menjadi lebih tinggi.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa setiap pemilik polis wajib membayarkan biaya deductibe saat mengajukan klaim, namun jenis klaim yang diakibatkan biaya deductible tersebut hanya klaim yang terjadi diakibatkan oleh kerusakan fisik. Biaya deductible tidak bisa diterapkan untuk kerugian yang bersifat non fisik, misalnya tuntutan hukum.

Cara pembayaran deductible sendiri dilakukan dengan memotong uang pertanggungan yang diberikan, sesuai dengan apa yang tercantum dan tertulis dalam buku polis asuransi. Contohnya terjadi klaim perbaikan sekitar Rp 10 juta, anda wajib membayar biaya deductible Rp 300 ribu untuk perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi akan memberikan biaya penggantian sejumlah 9,7 juta rupiah.

Asuransi Mobil All Risk
Asuransi All Risk, atau yang secara harafiah bisa diterjemahkan sebagai asuransi yang menjamin seluruh resiko, jadi intinya produk asuransi ini akan melindungi mobil yang diasuransikan dari berbagai ancaman yang bisa merusak mobil seperti penyok, dibakar akibat aksi pihak tidak bertanggung  jawab, hingga lecet. Karena sudah beberapa kali dibhasa sebelumnya, maka kali ini tidak akan dibahas secara panjang lebar dan juga mendetail tentang asuransi mobil jenis all risk, akan tetapi tetap harus diingat bahwa tiap perusahaan asuransi akan menawarkan asuransi all risk – nya dengan fitur yang berbeda, contohnya seperti jasa derek dengan rate pertanggungan biaya tertentu dan lainnya.