Home » , , , » Cara Melakukan Klaim Asuransi Mobil

Cara Melakukan Klaim Asuransi Mobil

Asuransi Mobil
Image Source law123.ca



Anda yang telah memiliki asuransi mobil tentu sudah tidak perlu khawatir lagi apabila nanti terjadi resiko pada mobil anda, meskipun begitu anda harus tetap berhati-hati pada saat berkendara. Dengan menggunakan asuransi mobil, anda sudah tidak perlu repot merogoh kocek anda hanya untuk biaya reparasi kendaraan atau pusing karena kehilangan kendaraan anda.

Ada beberapa resiko yang ditanggung oleh perusahaan jasa asuransi, seperti kerusakkan pada mobil karena kecelakaan, kerusakkan yang diakibatkan oleh kerusuhan, bahkan hilangnya mobil anda karena dicuri. Namun sudah kah anda mengetahui tata cara melakukan klaim asuransi mobil anda? Berikut adalah cara melakukan klaim asuransi mobil anda.

1. Klaim Kecelakaan Diri

Pada kasus ini, anda mengajukkan klaim untuk diri anda dengan polis asuransi (jika mobil anda diasuransikan dengan menggunakan asuransi mobil komprehensif).

Usahakan sesegera mungkin anda menghubungi perusahaan asuransi anda setelah terjadinya kecelakaan, saat anda melaporkan kejadian kecelakaan tersebut jangan lupa untuk menanyakan tentang nama dan lokasi bengkel rekanan agar kendaraan anda dapat segera dikirim untuk direparasi.

Sebelum anda mengirimkan kendaraan anda ke bengkel rekanan, pastikan anda telah melengkapi formulir LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor) yang diserahkan berikut dengan dokumen-dokumen lainnya yang menjadi persyaratan dari perusahaan jasa asuransi.

Hal ini penting agar kendaraan anda di reparasi sesegera mungkin, karena bengkel rekanan baru memulai proses reparasi setelah pihak asuransi menerima dokumen persyaratan klaim anda.

Setelah proses reparasi selesai, anda akan dihubungi oleh pihak bengkel rekanan atau pihak asuransi untuk mengambil kendaraan anda. 

Kerugian melakukan klaim ini adalah anda kehilangan harga no claim bonus. No claim bonus adalah potongan harga yang diberikan jika anda tidak melakukan klaim kecelakaan diri dalam jangka waktu setahun.

2. Klaim Pihak Ketiga

Klaim ini dilakukan jika anda berposisi sebagai pihak yang ditabrak dalam peristiwa kecelakaan. Keuntungan melakukan klaim ini adalah anda masih bisa mendapatkan no claim bonus.

Ada dua cara untuk melakukan klaim pihak ketiga. Pertama, anda anda dapat mengajukkan  klaim langsung kepada perusahaan asuransi dari pihak yang bersalah jika kedua belah pihak menggunakan dua jasa perusahaan asuransi yang berbeda.

Kedua, anda bisa langsung mengajukkan klaim kepada perusahaan asuransi yang anda gunakan jika anda gunakan asuransi komprehensif.

Usahakan anda meminimalkan kerugian, jika anda berada di pihak yang mengajukkan klaim pihak ketiga. Nah untuk meminimalisir hal tersebut, saya akan berbagi tips tambahan mengenai cara meminimalisir biaya kerugian untuk klaim asuransi mobil pihak ketiga:

- Anda bisa menunjuk penilai klaim asuransi sendiri yang terdaftar untuk mengestimasi biaya kerugian. Biasanya bengkel rekanan dan persuhaan jasa asuransi akan menyarankan anda untuk mengambil langkah ini.

- Segera serahkan laporan penlaian klaim dan dokumen LKKB beserta dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan kepada perusahaan asuransi, hal ini penting guna menghindari membengkaknya estimasi nilai kerugian akibat adanya kerusakan tambahan yang tidak terduga.

- Anda berhak mengajukkan klaim penggantian biaya transportasi kepada perusahaan asuransi pihak ketiga. Ini merupakan kompensasi yang dibayarkan kepada anda oleh perusahaan asuransi pihak ketiga atah hilangnya kesempatan untuk menggunakan mobil anda.

Diatas adalah tata cara klaim asuransi mobil, masih kelihatan ribet? Kalo gitu coba cari asuransi mobil anda di asuransi mobil

1 komentar: