Home » » MATA KULIAH ETIKA PROFESI INFORMASI DAN KOMUNIKASI “ CYBER CRIME : ILLEGAL CONTENT “

MATA KULIAH ETIKA PROFESI INFORMASI DAN KOMUNIKASI “ CYBER CRIME : ILLEGAL CONTENT “

 MAKALAH 

MATA KULIAH ETIKA PROFESI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

“ CYBER CRIME : ILLEGAL CONTENT “

Kelompok IV :
17190378 - Martin Piserah
17190340 - Devy Nadianingsih  
17190390 - Akbar Pallewai Nurhamzah
17190221 - Dhika Anugerah
17190406 - Cici Novita

Program Studi Teknologi Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta

2022



BAB I 
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Perkembangan teknologi yang semakin pesat dari waktu ke waktu telah menciptakan perubahan – perubahan di dalam kehidupan manusia dewasa ini. Dari berbagai macam perubahan yang terjadi, semua tentu ada nilai positif dan efek samping negatifnya.

Salah satu perkembangan positif yang dapat dirasakan adalah perkembangan internet yang semakin canggih. Internet menjadi salah satu bagian terpenting yang dibutuhkan manusia saat ini. Hampir semua bidang dalam kehidupan manusia modern membutuhkan internet untuk memudahkan jalannya operasional kerja mereka. Namun, dibalik kemudahan juga kecanggihan yang ditawarkan internet terdapat efek samping negatif yang tak bisa dihindari. Salah satunya kejahatan di dunia internet itu sendiri.

Cyber Crime merupakan sebuah bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan perkembangan teknologi terutama didunia internet. Menurut Organization of European Community Development ( OECD ), cyeber crime atau kejahatan komputer adalah segala akses ilegal secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Sehingga terlihat bahwa segala aktivitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan suatu kejahatan ( Karnasudiraja, 1993:3 ).

1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau etis tersebut dalam ruang / wilayah siber ( cyber space ), sehingga tidak dapat dipastikan yusdiriksi negara mana yang berlaku terhadapnya.

2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun imateril ( waktu, jasa, nilai, uang, barang, harga diri, kerahasiaan infromasi ( privacy) dan martabat  ) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvesional.

4.Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5. Perbuatan tersebut dilakukan secara transaksional /melintas batas negara.

Terdapat banyak sekali macam –macam bentuk kejahatan didunia internet atau cyber crime. Diantaranya adalah Unauthorized Access To Computer System ( memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin ) , Data Forgery ( Pemalsuan dokumen atau data ) , Illegal Contents dan lain sebagainya.

Dalam makalah yang kami buat kali ini, kami ingin menjelaskan beberapa pengertian juga contoh  kasus  mengenai salah satu bentuk Cyber Crime yang telah disebutkan diatas, yakni Illegal Contents.

1.2. Rumusan Masalah 

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan, maka rumusan masalah pada penelitian kali ini adalah :

1. Memberika penjelasan tentang salah satu bentuk Cyber Crime : Illegal Contents.

2. Melakukan pembahasan mengenai salah satu kasus mengenai Illegal Contents. Berupa motif, penyebab dan cara penanggulangannya.

1.3. Tujuan Penelitian

1. Sebagai tugas akhir dari mata kuliah Etika Profesi Informasi dan Komunikasi.

2. Untuk mengetahui permasalahan cyber crime : Illegal Content, terutama kedudukan korban juga hukum yang berlaku.

3. Sebagai salah satu referensi yang dapat digunakan di kemudian hari. 

BAB II

LATAR BELAKANG 

2.1. Cybercrime dan Cyberlaw

A. Pengertian  Cyber Crime

Menurut ( Widodo (2011:7) ), Cyber Crime merupakan setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum yang menjadikan computer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan computer sebagai sasaran kejahatan. Semua kejahatan tersebut adalah bentuk – bentuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, baik dalam arti melawan hukum secara material maupun formal. Cyber Crime bisa berupa pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja dan terorganisir, termasuk pencurian data, penyalahgunaan informasi, penipuan pencemaran nama baik, pemalsuan dokumen, peretasan dan sebagainya.

Cyber Crime dapat merugikan individu maupun organisasi, baik secara finansial maupun non finansial. Misalnya, pencurian data pribadi yang bisa saja digunakan untuk tujuan penipuan sehingga korban tersebut merasa dirugikan secara komersil.

Ada pun beberapa langkah – langkah yang biasa digunakan dalam aktifitas Cyber Crime menurut Raharjo ( 2002:199), diantaranya adalah sebagai berikut : 

a) Mengumpulkan dan mempelajari informasi yang ada mengenai sistem operasi computer atau jaringan computer yang digunakan oleh target sasaran.

b) Menyusup atau mengakses jaringan target sasaran.

c) Menjelajahi sistem computer dan mencari akses yang lebih tinggi.

d) Membuat backdoor dan menghilangkan jejak.

Berikut penggambaran skema pelaksanaan cyber crime :


B. Pengertian Cyber Law 

Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkam teknologi internet dimulai pada saat memasuki dunia cyber atau  maya. Cyber Law ini merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.

Secara Akademik, Terminologi “ cyber law ”belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of Informaton, dan lain – lain.

Jonathan Roseanro membagi ruang lingkup Cyber Law ini dalam beberapa hal, yakni meliputi hak cipta ( copyright ), hak merk ( Trademark ), pencemaran nama baik ( Defamation ), transaksi secara elektronik ( Electronic Contact ), penistaan dan penghinaan ( Hate Speech ), peretasan ( Hacking ), keamanan pribadi ( Privacy ), pengaturan sumberdaya internet ( Regulation Internet Resource ), Kejahatan di dalam dunia IT ( Criminal Liability ), Pencurian dan penipuan online ( Robbery ), bahan penyelidikan dan pembuktian (  Procedural Issues ), perlindungan konsumen ( Consumer Protection ), kehati – hatian ( Duty Care ), Penyerangan kepada komputer lain ( Illegal Access) dan pemanfaatan internet dalam keseharian (  E – Commerce, E – Government ).

Mungkin ada beberapa perbedaan dalam pembahasan cyber law di setiap negara, namun secara garis besar terdapat lima pembahasan, yakni :

1) Information Security
Menyangkut masalah keontetikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet, dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

2) Online Transaction
Meliputi penawaran, jual beli, pembayaran hingga pengiriman melalui internet.

3) Right In Electronic Information
Mengenai hak cipta dan hak – hak bagi pengguna maupun pemilik atau penyedia konten.

4) Regulation Information Content
Perangkat hukum yang mengatur sejauh mana konten dapat dialirkan melalui internet.

5) Regulation Online Contact
Tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, restriksi ekspor-impor kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Sedangkan terkait dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, di antaranya:

a) Subjective territoriality, hal ini menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan yang dilakukan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di negara lain.

b) Objective territoriality, menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum akibat sebuah perbuatan terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

c) Nationality, menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

d) Passive nationality, menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

e) Protective principle, menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya yang umumnya dihunakan jika korban adalah negara atau pemerintah.

f) Universality, asas ini memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan, lalu kemudian asas ini diperluas hingga mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan dan terus dikembangkan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan hukum internasional.

C. Jenis - jenis Cyber Crime

Ada berbagai macam bentuk kejahatan Cyber Crime, diantaranya adalah :

1) Data Forgery ( Pemalsuan Data )
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

2) Unauthorized Access to Computer System
Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

3) Illegal Content ( Konten Ilegal )
Kejahatan ini dilakukan dengan jalan memasukkan data atau informasi ke dalam jaringan internet tentang semua hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat melanggar hukum atau ketertiban umum. Perbuatan tersebut misalnya pemuatan berita bohong, fitnah, pornografi, pembocoran rahasia Negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah. Unsur utama pada kejahatan ini adalah pada isi data yang dimasukkan ke dalam jaringan komputer.

2.2. Illegal Content

A. Pengertian Illegal Contents

Illegal Contents merupakan sebuah tindakan memasukan data atau informasi kedalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis melanggar hokum atau menganggu ketertiban umum. Bentuk tindak pidana cybercrime jenis ini tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan tidak etis.

B. Undang – Undang yang Mengatur Illegal Content

Ada beberapa hukum indonesia yamg mengatur tentang kejahatan illegal content, diantaranya :

I. Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.

II. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.

III. UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008 tentang Pornografi di Internet, Transaksi di Internet, dan Etika Pengguna Internet

IV. Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

C. Contoh Kasus Illegal Content

Beberapa contoh kasus illegal content yang terjadi di Indonesia, di antaranya :

1. Kasus pornografi Ariel Peterpan

Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.

2. Kasus Situs Porno DPR

Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta. Situs http://www.dpr.go.id berubah menjadi http://www.tube8.com dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan.

3. Kasus pencemaran nama baik RS. OMNI Internasional oleh Prita

Yang menarik dari Hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa – apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

BAB III

PEMBAHASAN / ANALISA KASUS Illegal Content

3.1. Motif  dan Faktor Terjadinya  Cyber Crime Illegal Content

A. Motif Terjadinya Illegal Content

Adapun maksud atau motif para pelaku kejahatan siber didasari berbagai hal, diantaranya yakni :

a) Motif Intelektual , Kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi. Seperti membuat fitnah atau menjatuhkan harga diri orang lain demi kepuasan diri sendiri.

b) Motif Ekonomi, Politik, dan Kriminal, Kejahatan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi atau  sekelompok orang tertentu yang memiliki tujuan untuk memberikan kerugian dampak besar pada seseorang atau sekomlompok orang lainnya.

B. Faktor Terjadinya  Cyber Crime Illegal Content

a) Faktor Teknis

Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

b) Faktor Sosial Eknomi

Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

3.2. Penyebab Terjadinya Illegal Content

Ada banyak hal yang mengakibat terjadinya para pelaku kejahatan Illegal Content, diantaranya :
a. Akses Internet yang tidak terbatas.
b. Terdapat banyak pasal karet dalam perundang – undangan yang mengatur kejahatan dalam dunia siber saat ini, sehingga dimanfaatkan beberapa oknum untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut. Bahkan beberapa diantaranya malah memutar balikan fakta yang ada.
c. Para pelaku biasanya adalah seorang yang ahli dibidang it, sehingga cukup sulit melacak keberadaanya.

3.3. Penanggulangan dan Pencegahan Illegal Content

Untuk menanggulangi dan mencegah kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan beberapa hal berikut : 

a. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya

b. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluas

c. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

d. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

e. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

f. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

g. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

4.1. Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat kami simpulkan adalah sebagai berikut :

1. Cyber crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan melalui internet atau jaringan komputer. Cyber crime bisa berupa pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja dan terorganisir, termasuk pencurian data, penyalahgunaan informasi, penipuan, pencemaran nama baik, pemalsuan dokumen, peretasan, dan lain-lain.

2. Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkam teknologi internet dimulai pada saat memasuki dunia cyber atau  maya.

3. Jenis - jenis Cyber Crime ada beberapa jenis diantaranya, Data Forgery ( Pemalsuan Data ), Unauthorized Access to Computer System, dan Illegal Content.

4. Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

5. Motif Terjadinya para pelaku Cyber Crime yakni Motif Intelektual dan Motif Ekonomi, Politik, dan Kriminal.

6. Beberapa factor penyebab terjadinya Illegal Content antara lain, Faktor Teknis dan factor sosial ekonomi.

4.2. Saran 

Untuk menanggulangi terjadinya kejahatan Illegal Content Dimasa mendatang, kami menyarankan beberapa hal :

1. Meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang bahayanya kejahatan didunia siber dengan memberikan pengetahuan baru dan bimbingan dalam menggunakan internet.

2. Meningkatkan pemahaman juga menguatkan perlindungan dalam dunia siber.

3. Menentukan kebijakan – kebijakan untuk melindungi sistem dari orang yang tidak bertanggung jawab.

4. Membuat perundang – undangan yang kuat untuk mengatur kejahatan di dunia siber yang bisa membuat efek jera para pelaku kejahatan dunia siber.

 
Daftar Pustaka 

Cyber law ? Apa Itu ? (2021) Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut. Available at: https://fahum.umsu.ac.id/cyber-law-apa-itu/ (Accessed: December 9, 2022). 

Pengertian illegal content (no date) ILLEGAL CONTENT,  DATA FORGERY & CYBER ESPIONAGE. Available at: https://124b23-8-eptik.weebly.com/ (Accessed: December 9, 2022).

Pengertian illegal content (no date) ILLEGAL CONTENT,  DATA FORGERY & CYBER ESPIONAGE. Available at: https://124b23-8-eptik.weebly.com/solusi--upaya-pencegahan2.html (Accessed: December 9, 2022). 

QuBisa (no date) Pengertian Cyber crime Dan Cara Menghindarinya, QuBisa. Available at: https://www.qubisa.com/article/pengertian-cyber-crime-dan-cara-menghindarinya (Accessed: December 9, 2022). 

Riadi, O.M. (no date) Pengertian, Bentuk Dan Tindak Pidana cyber crime, KajianPustaka.com. Available at: https://www.kajianpustaka.com/2018/03/pengertian-bentuk-dan-tindak-pidana-cyber-crime.html (Accessed: December 9, 2022). 

Wahyuni, W. (no date) Mengenal Cyber law Dan Aturannya, hukumonline.com. Available at: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-cyber-law-dan-aturannya-lt6239804025ad0 (Accessed: December 9, 2022).

0 komentar:

Posting Komentar