Bisakah Asuransi Mobil All Risk Dan Total Loss Only Dikombinasikan ? Ini Dia Penjelasannya

Asuransi Mobil All Risk
Image Source cheapcarinsur


WHO mencatat, kecelakaan lalu lintas jadi pembunuh paling besar ke3 di Indonesia, sesudah jantung koroner dan TBC. Menurut data kepolisian Republik Indonesia, terjadi sejumlah 109.038 kecelakaan di tahun 2012. Kelalaian manusia adalah hal utama terjadinya kecelakaan. Dapat dipahami pula, faktor ini terkecuali berasal dari kita namun juga orang lain. Di jalanan, kelalaian orang lain dapat berdampak tidak baik bagi kita. Sekalipun seseorang sudah berkendara dengan tertib, dirinya mungkin saja jadi korban dikarenakan pengendara ugal-ugalan.

Risiko terluka ataupun kematian bisa dikurangi dengan cara meningkatkan keamanan, tapi risiko kendaraan rusak sering kali tak terhindarkan, baik rusak ringan ataupun berat. Ini yang menciptakan kendaraan kita, dalam perihal ini mobil, butuh diasuransikan. Terlebih lagi, dibutuhkan budget yang lumayan banyak sekalipun kerusakan cuma berupa lecet di mobil.

Kecelakaan bukan satu-satunya alasan. Begal dan pencurian kendaraan makin hari makin meningkat di mana-mana. Tak cuma di kota besar, tempat-tempat kecil dan sepi juga amat sangat tidak jarang jadi incaran kriminal. Risiko kehilangan kendaraan terus meningkat. Oleh sebab itu, teramat logis jikalau seorang memutuskan untuk mengasuransikan mobilnya.

Apa Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO?
Lalu, seandainya telah memutuskan, asuransi mobil kategori apa yang butuh diambil? Pertama-tama, kita perlu tahu terlebih dulu dua tipe asuransi mobil sekaligus kelebihan dan kekurangannya. Asuransi mobil dibedakan jadi dua :

1. Asuransi Mobil Total Loss Only
Berarti klaim asuransi cuma bisa diajukan jikalau terjadi ‘kehilangan secara menyeluruh’. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan keseluruhan itu ialah kerusakan yang terjadi diatas 75% atau kehilangan pencurian maupun dikarenakan perampasan. apabila kerusakan yang dialami kurang dari itu, Kamu tak dapat memperoleh ganti rugi atas kerusakan. Patokan 75% diambil lantaran mobil dijamin tak bisa dipakai lagi. Hanya saja, premi TLO lebih rendah di bandingkan asuransi mobil komprehensif.

2. Asuransi Mobil All Risk/Comprehensive
All risk bisa diartikan jadi ‘segala risiko’. Asuransi ini dinamakan juga comprehensive atau total. Ini berarti asuransi dapat membayar klaim buat segala tipe kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, sampai kehilangan. Tidak Sama dengan TLO, lecet sedikit saja terhadap mobil, asuransi dapat membayarkan klaim. Hanya saja asuransi mobil all risk pembiayaannya lebih mahal daripada TLO.

Bisakah Polis Asuransi All Risk dan TLO Dikombinasikan ?
Jika masih merasa bingung juga, Kamu dapat melakukan kombinasi TLO dan all risk. Contohnya, apabila mobil yang hendak diasuransikan baru saja keluar dari showroom atau kemungkinan Kamu mengkredit mobil seken, tak ada salahnya membeli polis asuransi all risk di tahun pertama dan ke-2. Sesudah itu, mobil dapat diasuransikan dengan membeli polis asuransi TLO di tahun ke-3 dan seterusnya.


Beban finansial berbanding dengan risiko kerusakan jadi pertimbangan utama. Mobil baru tentunya bakal membutuhkan biaya cukup tinggi sekalipun kerusakan yang terjadi cuma kerusakan kecil. Disaat umur mobil makin tua, tak ada salahnya beralih pada Total Loss Only.

Bedanya Asuransi Mobil All Risk Dan TLO

Asuransi Mobil
Image Source territorialhousebb.com

Pertumbuhan mobil di Indonesia makin hari makin meningkat. Menurut data dari asosiasi pembuat mobil Indonesia Gaikindo, pada 2014 penjualan mobil di Indonesia mencapai angka diatas 1,2 juta unit Jumlah yang tidak sedikit ini dapat membuat jalan raya makin padat oleh kendaraan, khususnya di kota-kota besar. Tak heran kalau survei dari satu buah product pelumas mobil menyatakan bahwa salah satu kota termacet didunia yaitu Jakarta. Dalam survei yang diadakan pada tahun 2014 tersebut, dijelaskan bahwa mobil di Jakarta dalam setahun dapat mengalami kemacetan kira kira 33.240 kali.

Dalam keadaan yang terhambat, bermacam macam risiko dapat terjadi. Mulai Sejak dari kendaraan mogok, sampai tersenggol kendaraan lain yang mau mendahului kendaraan Kamu di tengah kemacetan. Untuk itu bagi Kamu yang mempunyai mobil, sebaiknya mengantisipasi adanya risiko tersebut. Salah satu trik mengurangi risiko kecelakaan yaitu berhati-hati dalam berkendara dan mengikuti tips berkendara dengan baik, seperti mematuhi rambu lalu lintas dan tak menyetir apabila keadaan badan sedang tak fit.

Tetapi bila insiden yang tak diharapkan masihlah terjadi walaupun Kamu telah berhati-hati, Kamu dapat melindungi risiko kerusakan kendaraan yang tak diharapkan dengan membeli polis asuransi mobil. Secara umum asuransi mobil dibagi jadi dua kategori, adalah asuransi tipe all risk dan total loss only (TLO). Apa beda ke-2 kategori asuransi tersebut? Berikut perbedaannya :

Asuransi kendaraan all risk biasa pula dinamakan dengan asuransi komprehensif. Premi buat asuransi komperhensif umumnya lebih mahal daripada asuransi TLO. Asuransi tipe ini mempunyai perlindungan komplit sejak mulai dari kerusakan ringan, kehilangan, sampai jaminan perluasan seperti contohnya apabila rusak akibat terjebak dalam kasus huru-hara atau terjadi kebanjiran. Tetapi, perencana keuangan Aidil Akbar mengingatkan bahwa tak seluruhnya kerusakan ditanggung. Ada beberapa pengecualian pada penjaminan. Contohnya saja bila Kamu terbukti sengaja menerjang banjir. Kalau itu Kamu laksanakan, perusahaan asuransi tak mau membayar klaim tersebut. Utk itu, Kamu mesti menanyakan dengan cara rinci apa saja aturan dan ketetapan dari asuransi mobil all risk yang Kamu punyai.

Asuransi total loss only (TLO)
Asuransi TLO harganya lebih murah daripada asuransi all risk. Nilai premi rata rata dihitung dari persentase harga mobil. Contohnya saja 1% dari harga mobil. Untuk lebih detail menyangkut besaran premi, Kamu dapat menghubungi perusahaan asuransi kendaraan bermotor. Masing-masing memiliki syarat dan ketetapan berbeda-beda. Penjaminan asuransi TLO tak selengkap asuransi all risk. Menurut financial planner Aidil Akbar, asuransi TLO rata rata cuma menanggung penggantian kalau mobil hilang dicuri.


Sebarkan artikel ini terhadap kolega Kamu lewat feature jejaring sosial. Jangan Sampai lupa bagikan serta pengalaman Kamu lewat kolom di bawah ini.

Syarat Kerusakan klaim asuransi mobil

asuransi mobil
Image Source cekpremi.com


Seperti yang sudah kita ketahi bahwa asuransi jenis Total Loss Only (TLO) hanya menjamin resiko kehilangan atau kerusakan kendaraan minimal 75%. Jika kerusakan yang terjadi hanya berupa lecet dan kehilangan hanya dari kaca spion maka anda tidak akan bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.

Namun bagaimana cara menentukan syarat kerusakan yang terjadi pada mobil anda agar dapat diklaim oleh perusahaan asuransi ? Jika anda mengecek kondisi mobil ke bengkel, terkadang beberpa bengekel ada yang mengatakan mobil anda masih dapat diperbaiki, tapi di beberapa lainnya bisa saja mengatakan mobil anda sudah rusak total.

Membingungkan bukan ? Berikut ini adalah penjelasan yang menentukan mobil yang kerusakkannya dapat ditanggung oleh poli asuransi Total Loss Only :

Ketentuan Perusahaan
Perusahaan asuransi telah menentukan standar kondisi kendaraan anda sudah rusak lebih dari 75% atau belum, tapi yang dijadikan ketentuan perusahaan asuransi untuk menilai sebuah mobil telah mengalami kerusakan 75% bukan dari kerusakan fisiknya, melainkan nilai perbaikkan yang mencapai 75%.

Contohnya jika harga mobil anda pada saat itu Rp100 juta, dan sehabis mengalami kecelakaan bengkel rekanan memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikkan adalah Rp75 juta. Nah, hal untuk itu anda bisa langsung mengajukkan klaim ke perusahaan asuransi.

Kantong Udara Keluar, Apa termasuk rusak total?
Tabrakan yang keras menyebabkan kantung udara pada mobil keluar, bisa dibilang benturan yang keras tadi menyebabkan kerusakan parah pada mobil anda. Lalu apakah kantong udara yang keluar karena tabrakan keras bisa dijadikan acuan dapat mengajukan klaim asuransi TLO ?

Ternyata belum tentu, masih ada hal-hal yang menjadi acuan lainnya seperti harga dan umur mobil anda. Harga untuk mereparasi kantung udara mobil sangat mahal, jadi apabila mobil anda adalah mobil yang sudah tua dan harganya rendah, anda bisa mengajukan klaim Total Loss Only jika harga perbaikan kantung udara melebihi 75% dari harga mobil anda meskipun secara fisik mobil anda tidak rusak parah.

Lain halnya bila mobil yang anda gunakan adalah mobil baru dengan harga yang tinggi, saat menabrak dan kantong udara keluar maka pengajuan klaim anda akan ditolak, harga perbaikan kantung udara tidak akan lebih dari 75% harga mobil anda.

Rusak Asli Atau Palsu

Jangan sekali-sekali mengakali kerusakan pada mobil anda, contohnya anda mencoba menambahkan kerusakan agar biaya perbaikan melebihi dari 75% harga beli mobil anda. Perusahaan asuransi akan sangat selektif saat ada pengajuan klaim. Pertama, kerusakan pada mobil anda akan terlebih dahulu diinvestigasi, perusahaan asuransi akan memberikan pertanyaan kepada saksi mata dan polisi di tempat terjadinya kecelakaan mobil anda. Jadi anda tidak akan bisa membohongi perusahaan asuransi  mobil dengan pengajuan klaim yang dibuat-buat.