Home » , , , , , » Asuransi Properti dan Sistem Penggantiannya

Asuransi Properti dan Sistem Penggantiannya

asuransi properti
Image Source therichreporter.com


Asuransi properti masih belum terlalu populer di kalangan rakyat Indonesia. Padahal properti seperti gudang atau rumah merupakan aset penting yang harus Anda lindungi.

Kebanyakan, alasan seseorang terhadap asuransi properti adalah karena menyangsikan keuntungan yang nantinya didapat. Padahal, rumah adalah hunian yang tentu saja membutuhkan perlindungan risiko apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti banjir maupun kebakaran. Apalagi Anda tinggal di wilayah yang rawan banjir atau daerah yang cukup padat penduduk maka perlindungan asuransi properti akan menanggung sebagian risiko sesuai dengan nilai pertanggungan yang sudah disepakati. Asuransi akan memberikan ganti rugi yang dialami sesuai dengan polis yang telah disepakati.

Ada bermacam jenis produk asuransi yang bisa memproteksi properti. Dalam jenis asuransi yang berdiri sendiri, setidaknya ada dua jenis asuransi, yaitu asuransi kebakaran dan all risk. Yang harus Anda mengerti adalah Asuransi kebakaran hanya menjamin kerugian akibat kebakaran, asap, petir, dan tertimpa pesawat terbang. Akan tetapi untuk cakupan asuransi all risk jauh lebih luas, yakni termasuk risiko demonstrasi, huru-hara, kerusuhan, kriminalitas, dan banjir. Dalam Asuransi Properti juga terdapat beberapa perluasan perlindungan yang dapat Anda gabungkan dengan Asuransi Properti utama.

Selalu ingat untuk lebih dahulu berkonsultasi kepada agen Anda mengenai kebutuhan dan manfaat untuk Asuransi Properti Anda.

Pada Asuransi Properti, manfaat utama yang akan kita dapat adalah perlindungan fisik bangunan dari kejadian-kejadian seperti tersambar petir, asap, kebakaran, tertimpa pesawat terbang, dan peristiwa lainnya. Meski begitu, manfaat perlindungan yang kita dapat bisa lebih luas dari resiko tadi. Salah satu perluasan perlindungan yang dapat kita pilih adalah perlindungan terhadap isi properti atau isi rumah kita.

Berkaitan dengan penggantian atas risiko pada properti maupun isi properti, hal yang wajib kita perhatikan adalah penentuan nilai penggantian yang akan diberikan oleh pihak asuransi, apabila barang yang diproteksi rusak. Contohnya, kita memiliki asuransi properti dengan perluasan manfaat atas barang yang terdapat di dalamnya. Lalu, terjadi musibah kebakaran yang mengakibatkan semua perabot di dalam rumah hangus terbakar.

Apakah perusahaan asuransi akan mengganti ketiga benda-benda tersebut? Pastinya iya, namun nilai barang yang akan diganti disesuaikan dengan nilai barang saat terjadi risiko. Misalnya anda membeli TV seharga Rp 2 juta rupiah sekitar 2 tahun yang lalu, maka ganti rugi yang akan diserahkan oleh pihak Asuransi tidak akan sebesar harga saat Anda membeli barang tersebut. Ganti rugi akan disamakan dengan nilai penyusutan pada tahun terjadi risiko tersebut.

Kita harus memahami bahwa penggantian terhadap benda-benda yang kita miliki, oleh perusahaan asuransi, besarnya tidak akan sama dengan saat kita membeli benda-benda tersebut. Hal ini terjadi dikarenakan nilai barang menurun seiring waktu dan penggunaan barang tersebut.

Hal ini penting untuk dipahami agar pemegang polis dapat ikut memperkirakan nilai barang yang dimiliki di masa sekarang, sehingga kita bisa memeriksa kembali apakah penggantian dari perusahaan asuransi sudah sesuai atau belum.


0 komentar:

Posting Komentar