Home » , , , , , , , » Asuransi Kecelakaan Diri Menjamin Resiko Ini

Asuransi Kecelakaan Diri Menjamin Resiko Ini

Asuransi Kecelakaan Diri
Image Source Cekpremi.com


Tak ada yang memberi tanda satu jam sebelum terjadinya sebuah peristiwa kecelakaan, tak ada yang dapat menebak juga berapa kerugian yang akan diderita setelah terjadinya kecelakaan. Mungkin saja kecelakaan yang menimpa merenggut hal yang berharga dari tubuh, seperti akibat kecelakaan kita harus kehilangan anggota tubuh kita. Pastinya tidak ada yang menginginkan hal tersebut terjadi, belum lagi ongkos berobat yang harganya mahal.

Salah satu solusi untuk meringankan resiko tersebut adalah dengan menggunakan asuransi kecelakaan diri, dengan memiliki asuransi ini tentunya anda sudah tidak harus mengkhawatirkan kecelakaan yang dapat terjadi dan menyebabkan kerugian terhadap diri anda. Karena asuransi kecelakaan diri melindungi anda dari resiko yang datangnya mendadak, diluar dari pemilik polis, dan tidak dapat dihindari. Memang asuransi kecelakaan diri tidak dapat menggantikan jika anda kehilangan anggota tubuh, tapi setidaknya anda dapat mengantisipasi resiko pengeluaran untuk hal yang tidak diinginkan nantinya.

Nah, sebelum anda memilih menggunakan asuransi kecelakaan diri sebaiknya anda ,mengetahui resiko apa saja yang dijamin oleh asuransi tersebut. Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI), resiko yang ditanggung oleh asuransi ini adalah cacat tetap, kematian, biaya perawatan, dan pengobatan yang disebabkan oleh suatu kecelakaan. Mencakup cacat fisik atau kehilangan fungsi anggota tubuh yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut.
Maksud dari kecelakaan disini adalah sebuah kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, yang bersifat fisik ataupun kimia yang datang secara mendadak, dan tidak diinginkan atau direncanakan sebelumnya oleh si pemegang polis asuransi.

Cukup banyak jenis kecelakaan yang ditanggung, tidak cuma kecelakaan yang melukai secara fisik saja, organ dalam yang rusak akibat kecelakaan juga ditanggung oleh asuransi ini, misalnya keracunan gas atau uap beracun. Kecelakaan yang disebabkan oleh gas beracun termasuk kedalam resiko yang dilindungi oleh asuransi kecelakaan diri, yang penting tidak dilakukan secara sengaja seperti penggunaan obat-obat bius atau zat berbahaya lainnya yang sudah anda mengerti dampak buruknya dari penggunaan obat tersebut, dan telah dilarang oleh pemerintah.

Selain itu, asuransi kecelakaan diri juga menanggung biaya akibat terjangkit virus atau kuman yang akibat tidak sengaja terjatuh ke dalam air, atau zat cair lainnya. Asuransi kecelakaan diri juga menjamin biaya kematian akibat mati lemas atau tenggelam karena faktor kecelakaan.

Jadi resiko cacat tetap, kematian, biaya pengobatan atau perawatan yang disebabkan oleh virus atau kuman yang masuk ke dalam luka, yang diperoleh dari sebuah kecelakaan yang sesuai dalam isi polis asuransi kecelakaan juga akan tetap dijamin oleh pihak asuransi. Kecelakaan yang disebabkan oleh komplikasi atau bertambah parahnya penyakit juga juga ditanggung oleh pihak asuransi, asal komplikasi penyakit tersebut muncul karena terjadi kecelakaan sebelumnya, dan sedang dalam masa pengobatan.

0 komentar:

Posting Komentar