Home » , , , » Syarat Kerusakan klaim asuransi mobil

Syarat Kerusakan klaim asuransi mobil

asuransi mobil
Image Source cekpremi.com


Seperti yang sudah kita ketahi bahwa asuransi jenis Total Loss Only (TLO) hanya menjamin resiko kehilangan atau kerusakan kendaraan minimal 75%. Jika kerusakan yang terjadi hanya berupa lecet dan kehilangan hanya dari kaca spion maka anda tidak akan bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.

Namun bagaimana cara menentukan syarat kerusakan yang terjadi pada mobil anda agar dapat diklaim oleh perusahaan asuransi ? Jika anda mengecek kondisi mobil ke bengkel, terkadang beberpa bengekel ada yang mengatakan mobil anda masih dapat diperbaiki, tapi di beberapa lainnya bisa saja mengatakan mobil anda sudah rusak total.

Membingungkan bukan ? Berikut ini adalah penjelasan yang menentukan mobil yang kerusakkannya dapat ditanggung oleh poli asuransi Total Loss Only :

Ketentuan Perusahaan
Perusahaan asuransi telah menentukan standar kondisi kendaraan anda sudah rusak lebih dari 75% atau belum, tapi yang dijadikan ketentuan perusahaan asuransi untuk menilai sebuah mobil telah mengalami kerusakan 75% bukan dari kerusakan fisiknya, melainkan nilai perbaikkan yang mencapai 75%.

Contohnya jika harga mobil anda pada saat itu Rp100 juta, dan sehabis mengalami kecelakaan bengkel rekanan memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikkan adalah Rp75 juta. Nah, hal untuk itu anda bisa langsung mengajukkan klaim ke perusahaan asuransi.

Kantong Udara Keluar, Apa termasuk rusak total?
Tabrakan yang keras menyebabkan kantung udara pada mobil keluar, bisa dibilang benturan yang keras tadi menyebabkan kerusakan parah pada mobil anda. Lalu apakah kantong udara yang keluar karena tabrakan keras bisa dijadikan acuan dapat mengajukan klaim asuransi TLO ?

Ternyata belum tentu, masih ada hal-hal yang menjadi acuan lainnya seperti harga dan umur mobil anda. Harga untuk mereparasi kantung udara mobil sangat mahal, jadi apabila mobil anda adalah mobil yang sudah tua dan harganya rendah, anda bisa mengajukan klaim Total Loss Only jika harga perbaikan kantung udara melebihi 75% dari harga mobil anda meskipun secara fisik mobil anda tidak rusak parah.

Lain halnya bila mobil yang anda gunakan adalah mobil baru dengan harga yang tinggi, saat menabrak dan kantong udara keluar maka pengajuan klaim anda akan ditolak, harga perbaikan kantung udara tidak akan lebih dari 75% harga mobil anda.

Rusak Asli Atau Palsu

Jangan sekali-sekali mengakali kerusakan pada mobil anda, contohnya anda mencoba menambahkan kerusakan agar biaya perbaikan melebihi dari 75% harga beli mobil anda. Perusahaan asuransi akan sangat selektif saat ada pengajuan klaim. Pertama, kerusakan pada mobil anda akan terlebih dahulu diinvestigasi, perusahaan asuransi akan memberikan pertanyaan kepada saksi mata dan polisi di tempat terjadinya kecelakaan mobil anda. Jadi anda tidak akan bisa membohongi perusahaan asuransi  mobil dengan pengajuan klaim yang dibuat-buat.

0 komentar:

Posting Komentar