Home » , , , » Enam Syarat Mengurus Klaim Asuransi Jiwa

Enam Syarat Mengurus Klaim Asuransi Jiwa

asuransi
Image Source cekpremi.com


Mengurus klaim asuransi memang terkadang sedikit menyita waktu anda, mulai dari memberikan pernyataan kepada pihak asuransi hingga mengurus dokumen-dokumen pendukung klaim pastinya akan ada banyak waktu anda yang terbuang. Belum lagi peraturan klaim yang ketat, bila nasabah tidak menyiapkan klaim dengan baik tentu saja bisa ditolak mentah-mentah oleh pihak asuransi.

Untuk itu para nasabah perlu memiliki pengetahuan lebih tentang bagaimana cara klaim yang benar, gunanya agar klaim asuransi tidak berbelit-belit atau ditolak oleh perusahaan asuransi. Salah satunya adalah mengurus klaim asuransi jiwa, tidak sama seperti asuransi mobil atau asuransi motor Uang Pertanggungan asuransi jiwa menyentuh angka Rp 1 Milyar regulasi pengajuan klaim ketat pasti akan diterapkan oleh perusahaan asuransi.

Berikut ini adalah enam saran mengurus klaim asuransi jiwa :

1.Komunikasi yang baik harus dibangun antara pengaju klaim dengan perusahaan jasa asuransi. Jika si nasabah meninggal segera hubungi pihak asuransi kemudian siapkan hard copy (salinan) surat kematian dari rumah duka atau kantor pemerintahan. Pastikan data yang tertera dalam surat kematian tadi lengkap, misalnya waktu lokasi, kejadian, dan penyebab meninggalnya harus tercantum jelas dalam surat kematian.

Pada saat pengaju klaim menghubungi pihak asuransi, akan ada beberapa pertanyaan yang akan ditanyakan oleh pihak asuransi. Biasanya pertanyaan yang akan diajukan adalah seputar  polis dan keikut sertaan nasabah. Jadi penting bagi pengaju klaim mengetahui isi polis dan informasi mengenai keikut sertaan nasabah.

2. Setelah menghubungi pihak asuransi anda akan diberi formulir klaim asuransi jiwa, atau yang biasa dikenal dengan formulir “Pernyataan Klaim” . Isi formulir dengan jelas dan lengkap.

3. Sebelum anda menyerahkan formulir “Pernyataan Klaim” tadi, sertakan dengan berkas-berkas yang menjadi persyaratan pengajuan klaim. Berikut adalah berkas yang harus disertakan dengan formulir “Pernyataan Klaim”:

– Polis dan Endorsment (harus asli)
– Surat Keterangan Dokter yang berisikan penyebab kematian nasabah
– Surat Kematian dari Pamong Praja
– Surat dari Dinas Pemakaman
– Surat Keterangan Visum Mayat dari Rumah Sakit/Dinkes (Dinas Kesehatan) jika tertanggung sempat dirawat/dirujuk ke rumah sakit.

4. Jika semua bukti dan persyaratan klaim sudah lengkap perusahaan asuransi akan mulai memverifikasi, menganalisa ,dan memproses klaim asuransi jiwa, perusahaan asuransi akan mereview kembali polis asuransi nasabah apakah masih efektif atau tidak, kemudian identitas diri tertanggung, dan juga informasi mengenai berita meninggalnya tertanggung.

5. Setelah pengajuan klaim asuransi jiwa dinilai sah dan benar maka perusahaan asuransi akan melakukan perhitungan tentang pembayaran kewajibannya kepada ahli waris tertanggung yang namanya sudah tercantum dalam polis asuransi.

6. Puncak dari proses pengajuan klaim adalah pembayaran klaim asuransi. Informasikan nomor rekening bank yang akan digunakan sebagai wadah tempat dikirimkannya uang klaim, gunakan rekening pribadi agar tidak terjadi kekeliruan terhadap ahli waris dan orang lain diluar nama yang tertera dalam polis asuransi. Perlu kesabaran dan ketelitian dalam hal melakukan klaim asuransi ini, karena uang sebesar Rp 1 miliar atau lebih bisa menjadi masalah besar, jadi jangan sampai anda menderita kerugian akibat kesalahan kecil pada saat proses klaim.

1 komentar: